UU Guru dan Dosen Harus Direvisi

SERTIFIKASI guru sebagai suatu persyaratan bagi pendidik mendapatkan tunjangan profesi yang diatur dalam Undang-Undang nomor 14/2005 tidak bisa dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Pasalnya, undang-undang itu harus direvisi terlebih dahulu bila akan dilaksanakan, terutama yang mengatur masalah persyaratan sertifikasi guru. Kalau tetap dilaksanakan, UU itu akan menimbulkan permasalahan besar yaitu timbulnya diskriminasi, terutama guru di tingkat sekolah dasar. Demikian yang terungkap dalam seminar nasional “Kajian Sertifikasi Guru” yang dilaksanakan Komite Perjuangan Guru (KPG) Kab. Purwakarta, pekan lalu (24/5) yang menampilkan panelis guru besar UPI Bandung, Prof. Dr. H. Nanang Fatah, Koordinator ICW, Teten Masduki dan Dr. Nurjaman, mewakili Dirjen Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Pendidik Depdiknas. Acara tersebut dibuka Bupati Purwakarta, Drs. H. Lily Hambali Hasan.

Menurut Teten Masduki yang juga alumini UPI Bandung, persyaratan sertifikasi untuk mendapatkan tunjangan profesi menandakan sikap pemerintah yang tidak konsisten terhadap para guru. Betapa tidak, para calon guru yang dididik selama ini di sebuah lembaga pendidikan untuk menyandang predikat sebagai seorang guru tidak mudah diraih begitu saja. Ada sejumlah jenjang dan pendidikan yang harus ditempuh untuk menjadi guru.

“Persoalannya ketika pemerintah akan meluncurkan program yang berujung ke peningkatan kesejahteraan, guru harus menempuh pola uji kompetensi dulu. Berarti selama ini ‘pabrik’ yang mencetak para guru itu di mata pemerintah dianggap apa?” kata Teten Masduki.

Ia menyarankan agar sertifikasi tetap dijalankan, tapi harus ada upaya nyata dari pemerintah terutama meluncurkan skim kredit kepada guru untuk melanjutkan studinya. “Alternatif seperti itu seperti jalan terbaik dengan memberikan kredit kepada guru untuk bersekolah lagi memenuhi persyaratan yang diatur undang-undang,” ungkapnya.

Seorang guru senior di Kabupaten Purwakarta yang diberikan kesempatan berbicara di hadapan panelis, Drs. Anwar Chusnansyah mengatakan, sertifikasi guru sebagai persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi bagi para guru bakal menimbulkan diskriminasi. Contohnya, suara guru yang sudah puluhan tahun mengabdi tapi tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi karena tidak bisa mengikuti uji sertifikasi, padahal guru tersebut sangat tinggi dedikasinya dalam mengajar. “Inilah seperti yang bakal menjadi kendala bila soal sertifikasi guru tidak ditinjau lagi. Guru yag sudah puluhan tahun mengajar tidak lulus karena tidak bisa menjawab soal tes,” katanya.

Dr. Nurjaman menambahkan, “Sekarang ini tinggal ada political will dari eksekutif dan legislatif untuk melaksanakan UU.”

Sumber : HU. Pikiran Rakyat


5 responses to “UU Guru dan Dosen Harus Direvisi”

  1. husna Avatar

    wah…wah…wah saya sepakat dengan hafs, sudah saatnya kita kembali pada ISlam. sampai kapan kita terlena dengan aturan dan pendidikan sekuler?? apa yang kita tunggu?? apakah kita menunggu sampai anak cucu kita berkepribadian sekuler dan hedonis?? dengan pendidikan sekuler ini negara lepas dari tanggung jawab…jadi biaya pendidikan mahal. kami para guru dan orang tua sudah muak dengan kebobrokan pendidikan kita ini…sekali lagi sepakat, terapkan pendidikan Silam dengan mendirikan Khilafah Rasyidah yang akan membawa kemaslahatan bagi seluruh umat di dunia tak terkecuali umat selain Islam, karena Islam rahmtan lil’alamin.

    Like

  2. hafs Avatar

    Munculnya UU Guru dan Dosen dilatarbelakangi dengan kondisi sebagian guru dan dosen di Indonesia yang saat ini masih kurang terlatih, kurang terdidik, tidak dihargai, dan kurang mendapat perlindungan serta tidak terkelola dengan baik. sekarang yang menjadiu pertanyaan besar untuk kita semua adalah, apakah jaminan dengan adanya sertifikasi, guru dan dosen pendidikan di Indonesia akan meningkat kualitasnya? kalaulah bisa bagaimana halnya dengan angka korupsi di Indonesia yang telah menduduki peringkat pertama se-Asia?? apakah bisa??
    ketika kita mencoba untuk menyelesaikan suatu masalah, harus ditelaah lebih dalam lagi apa akar masalah sebetulnya?? buruknya pendidikan di Indonesia bukan hanya disebabkan karena kurang berkualitasnya guru dan dosen, tapi juga kurangnya sarana dan prasarana dan yang terpenting adalah kurikulum Indonesia yang amburadul dan tidak jelas tujuannya untuk apa. berawal dari ketidakjelasan kurikulum inilah, output yang dikeluarkan sekolah menjadi tidak jelas juga, malah cenderung kepada pribadi-pribadi yang materialis dan hedonisme. hal ini sungguh tidak mengherankan, karena sistem kehidupan kita saat ini adalah Kapitalisme-sekuler yang senbantiasa menjunjung kebebasan dan mendewakan uang. jadi SOLUSI SATU-SATUNYA adalah DENGAN MENERAPKAN ISLAM sebagai aturan kehidupan kita. sudah saatnya kita kembali pada aturan Allah dengan menegakkan Khilafah. kalau tidak mau diatur oleh aturan Allah, maka hengkanglah dari bumi Allah!!

    Like

  3. sinta Avatar
    sinta

    sertifikasi guru dan dosen hanyalah solusi tambal sulam mengatasi masalah rendahnya pendidikan d Indonesia. cari solusi yang komprehensif, donk!! wujudkan negara yang bisa menerapkan sistem pendidikan Islam!

    Like

  4. agus Avatar
    agus

    Saya sangat setuju dengan pendapat Susi.

    Like

  5. susi Avatar

    lebih cepat lebih baik

    Like

Waler agus Bolaykeun waleran